“Sesuai denda adat, pelaku terutang membangun, seekor kerbau, beras 100 kg, kain 100 kali, niur 100 biji dan uang Rp 9 juta. Hukum adat ini harus dibayarkan sampai 21 Maret 2020 dan pesta hukum adatnya akan digelar 22 Maret, namun pihak pelaku keberatan dan tidak akan memenuhi putusan adat,” ungkapnya
Kasus ini sudah diketahui semua pihak, mulai dari perangkat dusun, kepala dinas, pihak sekolah, kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas.Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kabupaten Bungo, Masril, mengaku sudah turun ke sekolah terkait masalah itu, persoalan itu sudah diselesaikan secara adat.
Namun, pihak yang dinyatakan bermasalah tersebut juga tidak mau membayar hutang atas sanksi yang diberikan oleh adat.
“Kami menyarankan agar pihak korban menempuh jalur hukum. Jika nantinya terbukti secara hukum, kami tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan atas kejadian tersebut. “Kita menunggu laporan dari korban,” singkatnya.
sumber : kumparan.com



