Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden (Pembentukan UU Cipta Kerja) bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.
Dewa menguraikan, dalam amar putusan tegas menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
“Walaupun di amar putusan yang lain menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, namun MK telah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen,” ucap Dewa.
Terlebih, MK telah memerintahkan kepada pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi jelas, kalau kita simpulkan dari amar putusan itu, UU Cipta Kerja dan turunanya termasuk PP/36 di dalamnya tegas-tegas keberadaanya tidak mencerminkan Pancasila dan UUD 1945 oleh karenaya segala yang terkait didalamnya termasuk SK UMK 2022 jika mengacu PP/36 harus dibatalkan atau direvisi,” imbuhnya.
Jika pembatalan itu tidak dilakukan berarti pemerintah telah mengajarkan dan mencontohkan kesalahan atau pelanggaran yang tentu memprovokasi rakyat terutama buruh atau masyarakat yang dirugikan lainya untuk melakukan perbuatan yang sama.
“Bahkan lebih dahsyat lagi melakukan perlawanan,” pungkas Dewa yang sehari-harinya aktif sebagai ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dan Dewa Law Firm ini. (Fan/Red)



