TANGERANG – Penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum Kabupaten-Kota (UMK) tahun 2022 di daerah masing-masing mendapat kecaman dan penolakan dari kalangan praktisi akademisi.
Sebab, SK tersebut mayoritas mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 yang mengatur tentang kenaikan upah, bahwa keberadaannya menurut konstitusi sudah tidak berlakusejak adanya putusan Judicial Reviuw (JR) UU Cipta Kerja No. 11/2020 oleh Mahkamah Konstitusi.
Praktisi dan Dosen Hukum Ketenagakerjaan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Banten Dewa Sukma Kelana mengatakan, sangat wajar jika banyak kalangan mengecam dan menolak SK UMK 2022 karena acuan dasar hukumnya sudah salah,
“Kalau salah berarti ada pelanggaran di dalamnya dan jika ada pelanggaran tentu harus ditegur diingatkan bila perlu tidak usah gengsi merevisi kesalahan tersebut. Sebagai bukti hampir seluruh Gubernur di Indonesia dalam menetapkan SK UMK 2022 mengacu kepada PP/36 2021. Pastinya Ini ditertawakan mahasiswa, itu pakar-pakar hukum pemerintah ke mana? Kok dibiarkan apa ikut memberikan masukan yang salah, malulah sama mahasiswa,” ujar Dewa, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, sudah jelas PP/36 itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan UU itu sudah Inkonstitusional sejak putusan JR di MK.
“Jika berpikir logis dan akademis UU Ciptaker dan turunannya sudah batal demi hukum dan tidak dapat dipergunakan lagi apalagi dijadikan acuan dasar hukum,” tegas Dewa.
Dewa menjelaskan, kalau dikaji putusan MK yang mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusinya pun telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan Mahkamah telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
“Mengapa cacat formil? Kalau kita baca dalam pertimbangan hukum Hakim Konstitusi, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang,” katanya.



