Alexander Sabar menegaskan bahwa permintaan data yang diajukan Kemkomdigi berlandaskan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Sebagai tindak lanjut pengawasan, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa langkah pembekuan izin ini bukan sekadar tindakan administratif. Ia menekankan ini merupakan wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Tujuannya adalah memastikan bahwa transformasi digital di Tanah Air berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga negara.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” pungkas Alexander.
Melalui kejadian ini, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku. Pemerintah berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama konstruktif, dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
(AD/Rdk)



