INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform media sosial raksasa, TikTok, dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan tersebut. Sanksi ini dijatuhkan lantaran TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait permintaan data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan puncak dari ketidakkooperatifan platform dalam memberikan data secara utuh.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Pemicu utama dari permintaan data ini adalah dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemkomdigi mengajukan permintaan data yang komprehensif kepada TikTok.
Data yang diminta mencakup informasi penting seperti traffic pengguna, aktivitas live streaming, serta detail monetisasi, termasuk jumlah dan nilai dari gift yang diberikan selama siaran.
Kemkomdigi sebelumnya telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. Alexander menambahkan, pihak TikTok diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan seluruh data yang diminta secara lengkap.
Namun, alih-alih menyerahkan data, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang bertanggal 23 September 2025 menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.



