“Lahan milik PT SSS ini sangat strategis dan berada di kawasan yang memiliki akses langsung ke tol. Tetapi sejak 2012, ketika proyek ini direncanakan untuk dimulai, pembiaran bangunan liar justru menjadi hambatan besar. Hal ini sangat ironis mengingat potensi ekonomi yang ditawarkan proyek ini bagi Kabupaten Tangerang. Puluhan miliar rupiah bisa masuk ke kas daerah setiap tahunnya dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, apa daya, semua terhambat oleh kendala yang sebenarnya bisa diatasi oleh Satpol PP,” jelas Usman.
Menurutnya, keanehan semakin terlihat karena surat perintah bongkar yang ditandatangani Bupati Ismet Iskandar dan kemudian dilanjutkan oleh Bupati Zaki Iskandar dibuat seakan tak berdaya dan mandul.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa ada upaya untuk menjegal mega proyek kami. Ada oknum pejabat yang tampaknya sengaja menghalangi proyek ini berjalan. Ini adalah indikasi kuat bahwa ada yang berusaha menghalangi investasi besar ini,” tambahnya.
Pidato Presiden Prabowo Sebut Tak Ada Pejabat Kebal Aturan
Sementara itu, perhatian publik terkait profesionalisme pejabat pemerintah daerah semakin meningkat, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepatuhan dan integritas pejabat negara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Prabowo menyatakan bahwa tak ada satu pun pejabat yang boleh merasa kebal aturan. “Begitu banyak orang yang ingin mengabdi. Tidak ada orang di sini yang kebal, yang tidak patuh, tidak bekerja keras untuk bangsa dan rakyat. Segera copot, suruh tinggal di rumah saja daripada bikin susah kita,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan ini pun diharapkan bisa mendorong pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk lebih tegas dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang menghambat investasi PT SSS. Usman Muhammad berharap, dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, Pemkab Tangerang segera bertindak dalam membongkar bangunan liar yang telah berdiri tanpa IMB di atas lahan proyek CBD milik PT SSS, sesuai dengan peraturan dan perintah yang telah ada.
Kritik Terhadap Birokrasi Kabupaten Tangerang
“Surat izin yang kami terima dari Pemkab Tangerang tampaknya hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata. Ada apa dengan birokrasi di Kabupaten Tangerang ini? Mengapa pejabat terkait seolah tak peduli dengan investasi besar ini,” pungkas Usman.
Dengan semua hambatan ini, masa depan proyek CBD PT SSS menjadi tanda tanya besar bagi warga Kabupaten Tangerang. Sementara masyarakat menantikan hadirnya pembangunan yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, proyek ini justru terhambat oleh bangunan liar yang terus bertahan, meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibongkar.
Mungkinkah birokrasi yang seharusnya melayani malah menghambat?, tim hukum PT SSS berharap semua pihak terkait segera bertindak agar proyek CBD yang diimpikan ini dapat segera terwujud untuk kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait: “Lahan PT Satu Stop Sukses di Bencongan, Kelapa Dua”
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ded/Rdk)



