“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan. Keterlibatan semua pihak sangat penting agar kebijakan ini mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” tegas Dalu Agung.
Pudji Prasetijanto Hadi menambahkan bahwa setiap ketentuan dalam revisi ini harus memiliki dampak yang terukur dan konsisten. Harapannya, perubahan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memberikan rasa aman bagi aparatur Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugasnya.
Melalui komitmen ini, Kementerian ATR/BPN berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



