Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Transformasi Agraria: 10 Konsepsi Baru Perubahan PP 18/2021 Resmi Dibahas

Berita  

Perkuat Kepastian Hukum, Kementerian ATR/BPN Bahas Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memulai pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Pertemuan strategis yang berlangsung pada Rabu (7/11/2026) ini bertujuan untuk memperkokoh perlindungan hukum sekaligus menyelaraskan regulasi pertanahan yang selama ini masih menghadapi kendala operasional di lapangan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan bahwa revisi ini krusial agar aturan menjadi lebih jelas dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke tingkat daerah. Hal ini dilakukan sebagai respons atas hasil evaluasi yang menemukan adanya ketidaksinkronan perizinan dan tumpang tindih pengaturan lahan.

Baca juga:  Tiket Nataru Laris Manis, KAI Tambah 54 Perjalanan KA

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh poin utama yang menjadi fokus perubahan. Poin-poin ini dirancang untuk menjawab tantangan tata kelola lahan yang semakin kompleks.

Sepuluh poin perubahan tersebut mencakup:

  1. Pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
  2. Penyelesaian tumpang tindih perizinan.
  3. Pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi.
  4. Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
  5. Pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi.
  6. Konversi HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).
  7. Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.
  8. Perlindungan hukum dalam proses pendaftaran tanah.
  9. Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk fungsi pengawasan.
  10. Pengendalian pertanahan yang lebih ketat.
Baca juga:  BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Rob Ancam Pesisir

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan pentingnya masukan komprehensif dari seluruh unit kerja agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement