Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Wakapolres Tangerang Selatan Hadiri Kunker MKD DPR RI

Kunjungan tersebut dalam rangka menghadiri kunjungan kerja (Kunker) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke DPRD Kota Tangerang Selatan dalam rangka Sosialisasi Tugas, Fungsi wewenang MKD DPR RI dan Hak Imunitas Wakil Rakyat serta TNKB Khusus Anggota DPR RI.

Tangerang Selatan  

Editor: Redaksi

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi mengunjungi kantor DPRD Kota Tangerang Selatan. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi, mengunjungi kantor DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kunjungan tersebut dalam rangka menghadiri kunjungan kerja (Kunker) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke DPRD Kota Tangerang Selatan dalam rangka Sosialisasi Tugas, Fungsi wewenang MKD DPR RI dan Hak Imunitas Wakil Rakyat serta TNKB Khusus Anggota DPR RI.

Tampak hadir sejumlah wakil rakyat tersebut dari rombongan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Drs. H. Adang Daradjatun, di antaranya Wakil Ketua MKD H. Razarudin Dekgam, Wakil Pimpinan Andi Rio Idris P, Wakil Pimpinan MKD Dr. Habiburochman, Anggota MKD Rh. Imron Amin, Moh. Rano Alfath, K.H Maman Imanul Haq dan Bambang Purwanto.

Baca juga:  Polisi Ringkus 4 Perampok Bersenjata di Toko Sinar Mas Mal Serpong

Dalam salah satu isi paparannya, Ketua MKD Drs. H. Adang Daradjatun menjelaskan bahwa institusi Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI serta Mahkamah Agung RI harus mampu memetakan persoalan hukum yang melibatkan anggota DPR RI dan DPRD.

“Ketiga institusi tersebut harus melibatkan kelembagaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan atau Badan Kehormatan DPRD dalam mengawal penyelidikan, penyidikan serta proses tindak lanjutnya,” tutur Adang.

Baca juga:  Polres Tangsel Gelar Tasyakuran Bersama Wartawan: Dalam Rangka HUT Polda Metro Jaya ke 73

Secara khusus, lanjut dia, Institusi Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung RI selayaknya menyerahkan berbagai dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI atau DPRD, jika terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kedewanan, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atau Badan Kehormatan DPRD.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement