Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


3 Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Ditangkap Polisi: Pelaku Sakit Hati dan Sering Dihina

Hukum & Kriminal  

Polres Tangerang Selatan, Polsek Pagedangan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Tersangka berinisial MIES (20), MSAT (21), dan ARS (13),” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan korban masih dibawah umur.

“Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dan atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Sarly.

Baca juga:  Kasus Gajah Mati dengan Kepala Terpotong di Areal Konsesi RAPP, Polisi Telusuri Jalur Distribusi Gading

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

Baca juga:  Kediaman KH Uci Turtusi Diterobos Orang Tak Dikenal

(Gln/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement