“Tersangka berinisial MIES (20), MSAT (21), dan ARS (13),” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan korban masih dibawah umur.
“Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dan atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Sarly.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
(Gln/Rdk)



