KOTA TANGERANG – Korban dugaan penyekapan Sulistyawati atau Sulis (45) gara-gara utang Rp 1 juta kepada rentenir memenuhi panggilan penyidik Krimum Jatanras Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Sulis mengatakan ada 10 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada dirinya.
Sulis bersama saksi SB dan H mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa sebagai pelapor, Jumat (14/1/2022).
“Penyidik hanya menanyakan kronologis dari awal sampai akhir. Sehingga bisa keluar dari rumah rentenir, itu saja. Apakah sekarang masih tertekan. 10 kayaknya deh (pertanyaan),” kata Sulis kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang Kota.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menyampaikan, dengan adanya laporan dugaan penyekapan beberapa hari yang lalu tim langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi. Sebanyak 4 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Sampai hari ini progresnya kita sudah melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor dan saat ini satu yang hadir (pihak pelapor). Tentunya akan kita kembangkan terus sambil melengkapi bukti-bukti yang ada, sekiranya nanti memenuhi unsur dilanjutkan,” kata Komarudin Kapolres Metro Tangerang Kota yang baru saja menjabat menggantikan Kombes Deonijiu de Fatima.
Penyebab dugaan penyekapan itu berawal dari utang piutang, dimana pelapor meminjam uang kepada terlapor dan telah melakukan proses pembayaran yang memang dicicil.



