“Tiba pada satu waktu yang dijanjikan mungkin terlapor ini tidak sabar, sehingga mengundang melalui orang lain pelapor kediaman terlapor. Disana terjadi adanya dugaan penyekapan, dimana saat itu pelapor saat itu blm bisa menyelesaikan melunasi utang-utangnya,” jelas Komarudin.
“Begitu keluar (dari penyekapan) pelapor langsung membuat laporan dan kami langsung tindaklanjuti. Kita panggil beberapa saksi yang saat ini masih dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa akan lebih jelas lagi duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.
Indikasi penyekapan tersebut, lanjut Komarudin, pihaknya akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
“Itu nanti akan kita buktikan tentunya dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, sekiranya ada indikasi-indikasi lain dapat terungkap dalam proses penyidikan nanti akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.
(Fan/Fan)


