Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Majelis Hakim Tolak Gugatan PKPU Investment Opportunities, Direktur Supermal Karawaci: Kami Kaji Kerugian

Kota Tangerang  

Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. (Dok. Supermal Karawaci/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG – Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited, sehubungan potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura itu.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim, pasca putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, Kamis (13/1/2022).

Baca juga:  Semarak Ramadan 1447 H di RS Sari Asih, Kegiatan Ibadah dan Sosial

“Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum illegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Eddy Halim di Supermal Karawaci, Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities lantaran tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.

Baca juga:  Sukses di Kecamatan Pinang, Kaonang Pindah Tugas Menjadi Kepala Dispora Kota Tangerang

Investment Opportunities V Pte. Limited secara mayoritas dimiliki oleh Ares Management Corporation yang merupakan perusahaan asing yang terdaftar dalam bursa efek Amerika (NYSE).

Perusahaan itu mengelola aset sebesar USD 295 billion atau setara dengan Rp 4.200 triliun di mana sebagian kecil dimiliki oleh SSG Capital Holdings.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement