Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Majelis Hakim Tolak Gugatan PKPU Investment Opportunities, Direktur Supermal Karawaci: Kami Kaji Kerugian

Kota Tangerang  

Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. (Dok. Supermal Karawaci/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Karena mereka menggunakan konsultan hukum ternama yaitu Linklaters Singapura untuk dokumen perjanjian yang telah ditanda tangani. Sangat tidak memungkinkan jika konsultan hukum sekelas Linklaters tidak menguasai perjanjian yang mereka buat sendiri,” ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Eddy Halim, setiap perjanjian telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa apapun, di mana dalam hal ini penyelesaian sengketa telah diatur melalui proses Arbitrase Singapura.

Baca juga:  Update Covid-19 Harian di Kota Tangerang Menginjak Hampir 2 Ribu Kasus

Eddy Halim kembali menyoroti sikap Ares Management Corporation selaku pemilik mayoritas Investment Opportunities V Pte. Limited yang dinilai sangat tidak wajar, yakni dengan membiarkan tindakan yang diambil salah satu anak perusahaannya.

Baca juga:  Masuk Zona Merah, RW 07 Sangiang Jaya Lakukan Rapid Tes

Terlebih, Investment Opportunities V Pte. Limited beroperasi dan bertindak dengan bendera Ares.

“Sehingga yang patut ditanyakan ialah apakah tindakan-tindakan seperti ini merupakan sesuatu hal yang wajar untuk Ares Management Corporation,” jelasnya.

(Fan/Fan)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement