“Karena mereka menggunakan konsultan hukum ternama yaitu Linklaters Singapura untuk dokumen perjanjian yang telah ditanda tangani. Sangat tidak memungkinkan jika konsultan hukum sekelas Linklaters tidak menguasai perjanjian yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Eddy Halim, setiap perjanjian telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa apapun, di mana dalam hal ini penyelesaian sengketa telah diatur melalui proses Arbitrase Singapura.
Eddy Halim kembali menyoroti sikap Ares Management Corporation selaku pemilik mayoritas Investment Opportunities V Pte. Limited yang dinilai sangat tidak wajar, yakni dengan membiarkan tindakan yang diambil salah satu anak perusahaannya.
Terlebih, Investment Opportunities V Pte. Limited beroperasi dan bertindak dengan bendera Ares.
“Sehingga yang patut ditanyakan ialah apakah tindakan-tindakan seperti ini merupakan sesuatu hal yang wajar untuk Ares Management Corporation,” jelasnya.
(Fan/Fan)



