KABUPATEN TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mewanti-wanti kepada semua kepala desa se-Kabupaten Tangerang agar tidak memakai dana desa untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Sekda dan Kajari dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala desa lima kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Sekda meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.
“Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan,” ungkap sekda didepan Kepala Desa di aula kecamatan Sepatan Timur, Selasa (8/2/2022).
Sekda mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) siap membantu para kepala desa dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. Keseriusan ini dibuktikan dengan hadirnya Kajari secara langsung untuk memberikan semangat kepada para kepala desa dalam rangka upaya perbaikan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan.



