JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akhirnya resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Dilihat infotangerang.co.id melalui situs resmi Pertamina, kenaikan harga pertamax terjadi di 16 Provinsi di Indonesia.

Kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di bandrol dengan harga yang beragam tiap provinsi, kenaikan ini mulai dari kisaran antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.

Berikut daftar harga pertamax terbaru:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *