Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Gelar Aksi Blokade Jalan Tol Cinere-Serpong Jaya, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Direalisasi

Tangerang Selatan  

Para ahli waris menggelar aksi blokade jalan tol selama 2 hari, 19-20 Juli 2022. Mereka menuntut ganti rugi segera direalisasikan. (Foto: Glen Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Para ahli waris Pentong Bin Lidjan menggelar aksi blokade jalan tol selama 2 hari, 19-20 Juli 2022.

Aksi menutup akses jalan tersebut dilakukan dengan memasang rantai yang melintang di jalan tol Cinere-Serpong Jaya (CSJ) Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, rantai yang melintang dikunci dengan gembok juga ditempel foto copy surat-surat yang mereka miliki keabsahannya. Mereka mendirikan tenda darurat di pinggir jalan tol. Pasalnya, proses ganti rugi belum ada realisasi hingga saat ini.

Sadeli menjelaskan permasalahan ini sudah memasuki lima tahun dan hingga kini tidak ada kunjung penyelesaian dan pihak ahli waris merasa belum menerima ganti rugi dari pihak tol.

Baca juga:  Kesbangpol Tangsel Gelar Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas

Sadeli selaku perwakilan ahli waris mengatakan bahwa tanah ini merupakan tanah warisan keluarga besarnya, dan belum pernah dibayar oleh pihak jalan tol.

Tanah waris ini, lanjut Sadeli, seluas 4920 M² sesuai dengan Persil Nomor: 41.S.III C Desa 194 atas nama Petong Bin Lidjan, terletak di Jl Kemiri VI RT.02/011, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.

“Yang terkena jalan tol Serpong-Cinere itu luasnya ± 4020 M²,” kata Sadeli kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Masih kata Sadeli, dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa dari pemilik atau ahli waris atas nama Petong Bin Lidjan. Karena selama ini tidak pernah ada sengketa dengan pihak manapun dan juga girik aslinya masih ada dan dipegang dengan baik.

Baca juga:  Bupati Tangerang Hadiri Kejuaraan Renang Kajati Cup di The Spring Club Summarecon Gading Serpong

“Terpaksa melakukan aksi blokade jalan tol tersebut lantaran pembayaran uang ganti rugi selama 5 tahun ini belum terealisasi atas lahan milik ahli waris dari Pentong Bin Lidjan. Intinya tak kunjung dibayar oleh pihak pengembang jalan tol,” ujarnya.

Sebelumnya pihak ahli waris sudah pernah melengkapi surat kepemilikan tanah, tetapi sampai detik ini kami masih terus bertanya-tanya mengapa ganti rugi tanah milik ahli waris tidak ada realisasinya hingga saat ini.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement