Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


BBPOM Serang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal

Headline  

BBPOM di Serang merilis hasil penindakan obat dan makanan ilegal dan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. (Foto: infotangerang.co.id)
Advertisement

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Provinsi Banten menggelar rilis hasil penindakan obat dan makanan, dan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. 3 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Plt Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil mengungkapkan operasi penindakan yang dilakukan terdiri dari kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tindak pidana bidang obat dan makanan.

“Balai Besar POM di Serang selama periode bulan Januari hingga Juli 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring,” kata Faizal saat menggelar press release di halaman BBPOM di Serang, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (29/7/2022).

Baca juga:  FWJI Provinsi Banten Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Serang-Banten

Faizal menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak tiga perkara yang berada di wilayah Kota Tangerang, yaitu di Cipondoh, Duta Garden, dan Kecamatan Priuk. Ketiga pelaku usaha ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“PPNS BBPOM di Serang berhasil mengungkap tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal, dugaan tindak pidana pada sarana produksi, dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat, dan yang ketiga dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal,” jelas Faizal.

Baca juga:  Polisi Selidiki Penyebap Kebakaran Kios di Komplek Mutiara Garuda Tangerang

“Tiga orang (owner) telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang di Cipondoh perkara pertama berinisial Y, kemudian yang kedua inisial M yang di Duta Garden dan yang di Kecamatan Priuk inisial A. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini mereka kooperatif,” tegasnya.

Dalam penindakan tersebut, BBPOM berhasil mengamankan 292 jenis obat dan makanan ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Produk obat dan makanan ilegal ini nilai ekonomi sebesar Rp. 3.782.861.651. Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk ilegal,” ucap Faizal.

Artikel selengkapnya di halaman berikutnya…

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement