Faizal menyebut ketiga pelaku usaha ilegal tersebut terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Ketiga perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro justitia. Pasal yang dilanggar Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, serta Pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III bagian kedua paragraf 11 tentang kesehatan, obat, dan makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah,” ungkap Faizal.
Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang berada di wilayah kerja BBPOM di Serang ini telah dilaksanakan mulai 12 Juli sampai dengan 26 Juli 2022. Faizal menyebut, sebanyak 55 sarana distribusi dilakukan penertiban karena tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Dalam operasi penindakan tersebut, lanjut Faizal, BBPOM di Serang menggandeng dinas lintas sektor terkait, yaitu dinas yang membidangi urusan perdagangan.
“Dari 55 sarana diperoleh hasil 31 sarana TMK dengan temuan berupa kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp 59.406.000,00,” tuturnya.
“Kami menggandeng dinas pengawasan produk beredar di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang,” pungkas Faizal.
(Red)



