Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan PKL dan Warung Kopi Dijadikan Klub Malam

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Redaksi

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 35 pedagang kaki lima. (Pemkab Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 35 pedagang kaki lima (PKL) di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jumat (10/2/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut Fachrul, penindakan tersebut merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat.

Baca juga:  Disetujui PSBB, Bupati : Paling Cepat Jumat Atau Sabtu

“Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar peraturan daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ada sekitar 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” ucap Fachrul.

Selain pedagang laki lima, lanjut Fachrul, Satpol PP juga melakukan tindakan terhadap keberadaan warung kopi dekat Masjid Al’Amjad Tigaraksa.

Baca juga:  Hiburan Dikala PSBB, Aing Tangerang Buat Liga Online Di Instagram

Berdasarkan dari hasil laporan warga, tempat tersebut diduga dijadikan seperti klub malam dan juga dijadikan tempat asusila.

“Pada saat operasi di tempat yang diduga menjadi club malam tidak ada aktivitas kegiatan namun kami menemukan beberapa ruangan, sisa botol minuman beralkohol dan ada tiga unit sound sistem portable digunakan untuk karaoke. Semuanya kami sita sebagai barang bukti di persidangan nanti,” ujarnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement