Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni mengatakan pelaksanaan penertiban ini dilakukan dalam rangka suatu langkah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar peraturan daerah.
“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus diwilayah Kabupaten Tangerang, Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Hasil dari penertiban ini, pihak yang bersangkutan akan melalui proses sidang tindak pidana ringan atau Tipiring oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang di hari Senin 14 Februari 2023.
(Rdk)
Simak Video Ucapan Hari Gizi Nasional ke-63 dari Bupati Tangerang:



