Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan PKL dan Warung Kopi Dijadikan Klub Malam

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Redaksi

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 35 pedagang kaki lima. (Pemkab Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni mengatakan pelaksanaan penertiban ini dilakukan dalam rangka suatu langkah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar peraturan daerah.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus diwilayah Kabupaten Tangerang, Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Baca juga:  Haul Ke-4 Almarhum Ustadz Sopian Sauri, Penceramah: Almarhum Meninggalkan Ilmu yang Bermanfaat untuk Anak-anaknya

Hasil dari penertiban ini, pihak yang bersangkutan akan melalui proses sidang tindak pidana ringan atau Tipiring oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang di hari Senin 14 Februari 2023.

Baca juga:  Desa Renged Kecamatan Kresek Gelar Musdesus Verifikasi BLT Dana Desa Tahun 2022

(Rdk)

Simak Video Ucapan Hari Gizi Nasional ke-63 dari Bupati Tangerang:

 

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement