Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Membandel! Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Tegas 5 Tempat Hiburan Malam Langgar Surat Edaran

Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Redaksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023. (Dok. Pemkab Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Penindakan tersebut dilakukan dalam pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.

Baca juga:  Bupati dan Kapolresta Tangerang Tinjau Pelaksanaan Misa Natal di Gereja Santa Odelia

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi.

Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Baca juga:  Transformasi Jalan Desa Belimbing: Dari Tumpukan Sampah Menjadi Pusat UMKM dan Area Parkir

“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkapnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement