Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bupati Zaki Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendapatkan penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly karena dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Kabupaten Tangerang, khususnya dalam hal hibah lahan tanah untuk keperluan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam rangka penanganan overcrowding di wilayah.

DKI Jakarta  

Editor: Redaksi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly. (Prokopim Kabupaten Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Zaki saat menghadiri acara syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023 yang digelar di Ciputra Artpreneur Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Bupati Zaki mendapatkan penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly karena dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Kabupaten Tangerang, khususnya dalam hal hibah lahan tanah untuk keperluan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam rangka penanganan overcrowding di wilayah.

Baca juga:  MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers: Tidak Ada Kontradiktif

Bupati Zaki mengucap syukur atas penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menkumham dan berharap semoga dukungan dan kerjasama yang telah terjalin semakin baik dan bermanfaat peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tangerang hari ini mendapatkan penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI karena kira telah memberikan hibah tanah untuk pembangunan lapas yang ada di Kabupaten Tangerang. Semoga dukungan ini bisa bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kementeriam Hukum dan HAM RI,” kata Zaki.

Baca juga:  Perpres 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan Untuk Pelayanan Publik

Menurut Bupati Tangerang, dukungan dan kerjasama Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan kemeterian dan lembaga dari pusat tidak hanya dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, namun juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Kita, Pemerintah Kabupaten Tangerang senantiasa siap mendukung program-program pemerintah pusat demi kepentingan bersama dan masyarakat, terutamanya masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement