TANGERANG SELATAN – Rio Anando bersama kuasa hukumnya Ade Eka Putra melaporkan PT Maxindo Mobil Indonesia (PT MMI) ke Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/1175/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kata Ade Eka Putra, kliennya membeli mobil jenis Renault di PT MMI yang beralamat di Jl. Pahlawan Seribu Nomor 08 Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong Tangerang Selatan sudah pernah disomasi sebanyak dua kali, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
“Klien saya Rio Anando ini beli mobil harga cash Rp 285,500 juta di PT MMI cabang BSD Serpong Tangsel pada bulan November 2022. Mobil yang dibeli itu jenisnya minibus Renault dengan nomor Polisi B 1879 SS warna bright white black, type Kiger Rx2 CVT, 1000 CC, rakitan tahun 2021, dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C,” jelas Ade kepada wartawan di Polres Tangsel, Rabu 14 Juni 2023.
Sudah hampir sembilan bulan lamanya, lanjut Ade, setelah pembelian mobil itu kliennya tidak juga mendapatkan STNK dan BPKB-nya.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke perusahaan tersebut namun tidak dijawab yang akhirnya kami laporkan ke Polres Tangsel dengan dugaan adanya penipuan,” kata Ade.
Eka menduga adanya kejanggalan dalam transaksi pembelian mobil tersebut. “Dan kami menduga ada kejanggalan dalam transaksi tersebut, apakah masalah dari perijinannya atau mungkin yang lainnya. Dari keterangan penyidik register nomor platnya pun berbeda-beda, yang seharusnya ditulis dengan cara diketik, bukan tulisan manual seperti ini. Kami disini minta kepada aparat penegak hukum, terkait hal ini untuk diuji kebenarannya,” tuturnya.
“Disitu tertulis dalam surat keterangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, sebelum terbitnya faktur dan dokumen pendukung sebagai persyaratan kelengkapan pendaftaran kendaraan bermotor pada KB Samsat maka perlu diterbitkan surat keterangan sebagai bukti sahnya pengoperasionalan kendaraan bermotor di jalan,” lanjut Ade.
Kejanggalan terjadi, kata Ade, karena surat keterangan jalan untuk mobil baru itu berlaku hanya satu bulan saja, dan tidak dapat diperpanjang. Malah yang terjadi plat mobil kliennya berubah-ubah setiap bulannya hingga menjadi delapan plat nomor.
“Kami dari PT Tunas Hijau Network Indonesia jelas dirugikan, kami tidak bisa beroperasi lebih jauh gara-gara ini, menghambat pekerjaan kami. Kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk segera diproses agar menjadi terang benderang jangan lagi ada konsumen yang dirugikan,” tegasnya.



