KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang-Polda Banten meringkus seorang pria inisial DS (67) warga Perum Taman Kirana Surya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. DS ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, korban bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Berawal saat itu tersangka DS untuk melancarkan aksinya mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp300 juta,” kata Wahyu dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan rekrutmen Polri yang digelar di Mapolsek Cisoka, Kamis (6/10/2021).
Masih kata Wahyu, selanjutnya pada Minggu (1/12/2019) korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp 50 juta. Alasan tersangka meminta uang itu untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri. Kemudian pada Kamis, (9/1/2020) korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran.
“Kemudian pada Selasa, 3 Maret 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya cek kesehatan. Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang,” tutur Wahyu.
Sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta. Kali ini, alasan tersangka untuk menindaklanjuti hasil tes kesehatan. Jadi total uang keseluruhan yang di terima tersangka sebanyak Rp 90 juta.