JAKARTA – Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menghadiri sekaligus menerima arahan langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, provinsi/kabupaten/kota, Kota Tangerang menerima insentif fiskal tahun berjalan untuk kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 5.385.758.000.
“Sesuai arahan Wapres tadi, kita Pemerintah Daerah diminta untuk memaksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Herman, Kamis (9/11/2023).
Herman menegaskan upaya-upaya untuk menurunkan kemiskinan ekstrem khususnya di Kota Tangerang akan terus dioptimalkan melalui program-program yang konkret dan tepat sasaran.
“Tentunya ini adalah komitmen dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang senantiasa akan memberikan pelayanan serta jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya melalui program-program seperti pembiayaan UMKM, bedah rumah, kesehatan gratis serta pendidikan gratis mulai dari tingkat SD dan SMP hingga perguruan tinggi dan program-program lainnya,” jelasnya.


