Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polemik Lahan Bencongan-Karawaci, PT Satu Stop Sukses Pertanyakan HGB PT Bina Sarana Mekar, BPN Kota Tangerang: Surat Segera Dijawab!

Kuasa hukum PT SSS, Usman Muhamad, melayangkan surat yang isinya mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) yang diduga cacat hukum.

Kota Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Dok. PT Satu Stop Sukses.
Advertisement

KOTA TANGERANG Polemik terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Tangerang dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS).

Melalui kuasa hukum PT SSS, Usman Muhamad, melayangkan surat yang isinya mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) yang diduga cacat hukum.

“Dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut. Di antaranya adalah mengenai lokasi pasti tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat,” kata Usman kepada wartawan usai mendatangi Kantor Pertanahan BPN Kota Tangerang, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca juga:  Jelang Imlek 2573, Bos Lilin di Tangerang Banjir Orderan

Sayangnya, lanjut Usman, surat yang disampaikan hampir satu bulan tersebut hingga saat ini tidak ada jawaban dan penjelasan dari BPN Kota Tangerang.

“Sampai tanggal hari ini 15 Agustus 2024 BPN Kota Tangerang masih belum memberikan jawaban, sedangkan penerbitan sertifikat tersebut mempunyai efek domino yang meliputi Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan. Detailnya seperti surat PT. SSS kepada Tim Pencegahan Korupsi dari KPK, Bapak Kapolri, Bapak Menteri ATR/Ka BPN, Bapak Menkopolhukam, Bapak Dirjen Perkebunan, dan Bapak Jaksa Agung,” jelas Usman.

Baca juga:  PSBL Kota Tangerang, Keluar Masuk Wilayah RW Zona Merah Wajib Surat

“Kami telah mengajukan pertanyaan yang sangat spesifik dan meminta klarifikasi dari BPN. Namun, hingga saat ini jawaban yang kami terima masih bersifat umum dan belum memuaskan,” tambahnya.

Usman menuturkan, pihak BPN Kota Tangerang kembali meminta waktu untuk menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.

“Waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah ini dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” tegas Usman.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement