Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBL Kota Tangerang, Keluar Masuk Wilayah RW Zona Merah Wajib Surat

Kota Tangerang  

Warga berkativitas di depan akses masuk kampung yang ditutup di Kalideres, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Masyarakat menutup akses masuk kampung tersebut untuk masyarakat umum sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada tanggal 12 Juni 2020 lalu, sehingga warga tidak bisa masuk secara sembarangan ke wilayah zona merah Virus Covid-19.

Warga yang hendak masuk ke wilayah zona merah diwajibkan melampirkan surat pengantar keluar masuk (SPKM) yang dikeluarkan oleh gugus tugas RW setempat.

Hal itu tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Penerapan PSBL-RW.

Baca juga:  Traffic Light di Ciledug Tangerang Rusak, Kadishub: Segera Diperbaiki

“Bagi warga yang berada di PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW,” bunyi salinan tersebut.

Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota soal mekanisme keluar masuk PSBL-RW di Kota Tangerang. Kepala Bidang Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, SPKM bisa didapatkan lewat Ketua RW setempat yang wilayahnya menerapkan PSBL-RW.

Baca juga:  Pembangunan 3 Lantai Primaya Hospital Diduga Pasang Plang IMB 'Bodong'

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement