KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada tanggal 12 Juni 2020 lalu, sehingga warga tidak bisa masuk secara sembarangan ke wilayah zona merah Virus Covid-19.
Warga yang hendak masuk ke wilayah zona merah diwajibkan melampirkan surat pengantar keluar masuk (SPKM) yang dikeluarkan oleh gugus tugas RW setempat.
Hal itu tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Penerapan PSBL-RW.
“Bagi warga yang berada di PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW,” bunyi salinan tersebut.
Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota soal mekanisme keluar masuk PSBL-RW di Kota Tangerang. Kepala Bidang Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, SPKM bisa didapatkan lewat Ketua RW setempat yang wilayahnya menerapkan PSBL-RW.