Di kesempatan yang sama, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Tangerang, Sumirah, mengatakan hari ini juga pihaknya segera mengeluarkan nota dinas agar dapat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak PT Satu Stop Sukses.
Saat itu juga, Sumirah langsung memanggil salah satu staf bagian ukur untuk mengecek langsung di sistem data yang tercatat di BPN Kota Tangerang pertanggal hari ini.
“Berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut berupa fasos fasum yang berada di wilayah Kota Tangerang, dan PT Bina Sarana Mekar belum menyerahkan fasos fasum tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihak BPN Kota Tangerang akan memberikan jawaban tertulis kepada pihak PT Satu Stop Sukses selambat-lambatnya tujuh hari kerja atau tidak lebih dari 23 Agustus 2024.
Artikel Terkait: Pesta Tanah Negara, Kejanggalan di Balik Pengambilalihan Fasos Fasum di Karawaci Tangerang
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ard/Rdk)



