INFOTANGERANG.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama aktivis Tangerang Utara menggelar aksi aspirasi di DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (18/5/2026). Mereka menagih janji peningkatan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional truk tambang.
Koordinator aksi, Bung Boy, menyatakan bahwa aspirasi ini muncul karena telah banyak korban di Tangerang Utara akibat pelanggaran jam operasional truk tambang sumbu 3. “Kami tidak mau ada korban kembali. Keselamatan rakyat adalah yang paling utama,” tegasnya.
Setelah diskusi dengan para inisiator di DPRD, HMTU mendapatkan kesimpulan bahwa peningkatan Perbup 12 menjadi Perda akan disahkan pada akhir 2026.
Bung Boy berharap dalam Perda nanti terdapat sanksi hukum dan sanksi administratif yang tegas bagi truk yang melanggar jam operasional. Ia juga menyatakan kesiapan HMTU bersama masyarakat untuk menghentikan atau memutarbalikkan truk tambang yang melanggar aturan.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Chris Indra Wijaya, S.H., menanggapi positif aspirasi tersebut. Ia mengakui bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa sudah terjawab dan target pengesahan Perda diharapkan dapat terealisasi tahun ini.



