Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


HMTU dan Aktivis Tangerang Utara Desak Perbup 12 Jadi Perda Segera Direalisasikan

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama aktivis Tangerang Utara menggelar aksi aspirasi di DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (18/5/2026). Mereka menagih janji peningkatan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional truk tambang.

Koordinator aksi, Bung Boy, menyatakan bahwa aspirasi ini muncul karena telah banyak korban di Tangerang Utara akibat pelanggaran jam operasional truk tambang sumbu 3. “Kami tidak mau ada korban kembali. Keselamatan rakyat adalah yang paling utama,” tegasnya.

Baca juga:  Miris! Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di Kelurahan Curug Tangerang

Setelah diskusi dengan para inisiator di DPRD, HMTU mendapatkan kesimpulan bahwa peningkatan Perbup 12 menjadi Perda akan disahkan pada akhir 2026.

Bung Boy berharap dalam Perda nanti terdapat sanksi hukum dan sanksi administratif yang tegas bagi truk yang melanggar jam operasional. Ia juga menyatakan kesiapan HMTU bersama masyarakat untuk menghentikan atau memutarbalikkan truk tambang yang melanggar aturan.

Baca juga:  Vaksin Covid-19 Usia 6-11 Tahun Dimulai, Polsek Panongan: Pelajar SD Antusias dan Tidak Takut Jarum

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Chris Indra Wijaya, S.H., menanggapi positif aspirasi tersebut. Ia mengakui bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa sudah terjawab dan target pengesahan Perda diharapkan dapat terealisasi tahun ini.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement