INFOTANGERANG.CO.ID – Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), Donny menjelaskan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas OMSP serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi wewenang Polri. TNI AD hanya berperan membantu melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi humanis kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.
“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun beliau menyetujui jajaran TNI untuk melakukannya. Kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya.
Kehadiran TNI Hanya Sebatas Memastikan Perlindungan Masyarakat
Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.
TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(AD/Rdk)

