Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


TNI AD Bantu Polisi Tangani Begal, Ini Dasar Hukumnya

Berita  

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), Donny menjelaskan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas OMSP serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Baca juga:  Infeksi dan Mogok Makan, Buaya Jumbo Sungai Undan Dinyatakan Mati

Donny menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi wewenang Polri. TNI AD hanya berperan membantu melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi humanis kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.

“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun beliau menyetujui jajaran TNI untuk melakukannya. Kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya.

Baca juga:  Arus Mudik Natal 2025: 829 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Kehadiran TNI Hanya Sebatas Memastikan Perlindungan Masyarakat

Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.

TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

INFOTANGERANG.CO.ID – Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), Donny menjelaskan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas OMSP serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Baca juga:  Tindak Lanjut Surat Baintelkam, Polresta Tangerang Resmi Terapkan SKCK 100 Persen Online

Donny menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi wewenang Polri. TNI AD hanya berperan membantu melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi humanis kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.

“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun beliau menyetujui jajaran TNI untuk melakukannya. Kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Ranmor, Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Kehadiran TNI Hanya Sebatas Memastikan Perlindungan Masyarakat

Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.

TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement