INFOTANGERANG.CO.ID – Kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang memberikan lampu hijau bagi prajuritnya untuk turun ke lapangan membantu Polri menindak tegas kasus pembegalan dan kejahatan jalanan mendapat respons positif dari Komisi I DPR RI. Langkah ini dinilai sebagai respons nyata atas tingginya angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI (Fraksi Partai Demokrat), Anton Sukartono Suratto, menyatakan bahwa keputusan Panglima TNI adalah langkah strategis yang tepat sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergitas yang diperkuat antara TNI dan Polri menjadi kunci untuk menstabilkan keamanan dan memulihkan ketenangan publik.
“Tindakan yang diambil Panglima TNI ini merupakan bukti konkret bahwa negara hadir dan peka terhadap apa yang dirasakan rakyat. Ini wujud penguatan koordinasi dan kerja sama operasional antara TNI dan Polri. Tujuannya menjaga stabilitas keamanan, menciptakan ketertiban, serta memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan rasa aman yang utuh,” ungkap Anton di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Meski mendukung, Anton menyisipkan catatan penting. Ia menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum secara konstitusional merupakan tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab mutlak Polri. Sementara TNI memiliki ranah utama pada pertahanan negara dari ancaman militer.
Oleh sebab itu, meski personel TNI diizinkan terlibat, posisi mereka haruslah sebagai pendukung dan penunjang, bukan pelaku utama yang mengambil alih wewenang Polri.
“Kita harus kembali pada prinsip dasar hukum. Tugas utama menjaga kamtibmas adalah ranah Polri 100 persen. Jadi, kehadiran prajurit TNI di lapangan nantinya bersifat membantu, mendukung, dan memperkuat kekuatan Polri, tidak lebih dan tidak kurang. Segala tindakan harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” tegas Anton.
Menurutnya, kolaborasi ini adalah solusi cerdas untuk menjawab tantangan keamanan saat ini. Namun, menjaga kemurnian fungsi masing-masing lembaga adalah harga mati untuk memastikan sistem pertahanan dan keamanan rakyat tetap berjalan sehat, profesional, dan sesuai dengan semangat Reformasi 1998 yang memisahkan tegas fungsi militer dan kepolisian.
(AD/Rdk)

