KABUPATEN TANGERANG – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengambil langkah tegas dengan membatalkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik salah satu alumnus bernama Wawan.
Langkah korektif ini terpaksa dilakukan setelah ditemukan adanya ketidakvalidan data administratif pada dokumen yang diterbitkan sebelumnya.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kedinasan mengenai “Perubahan/Perbaikan” bernomor 421.2/422.2/088/sdn.sal.2/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala SDN Salembaran II, Romli Ahmad, S.Pd., ini ditujukan langsung kepada Kepala PKBM Indonesia Negeriku.
Kasus ini bermula saat Wawan, pria kelahiran Tangerang melaporkan kehilangan ijazah asli kelulusannya dari SDN Salembaran II Tahun Pelajaran 1996/1997.
Ijazah yang hilang tersebut tercatat memiliki Nomor Seri No.02 OA du 0116160 dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 2296.
Sebagai syarat administrasi, Wawan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (STPL) dari Polsek Teluknaga, Polres Metropolitan Tangerang Kota tertanggal 11 November 2025.


