INFOTANGERANG.CO.ID – Aktivitas truk pengangkut tanah bertonase besar bersumbu tiga kembali terlihat beroperasi di Jalan Raya Pakuhaji-Kramat, Kabupaten Tangerang, pada malam hari, Rabu (20/5/2026). Aktivitas tersebut diduga untuk kebutuhan pengurugan di Sawah Tengah, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, meskipun telah ada Surat Edaran Bupati Tangerang yang membatasi operasional kendaraan tambang jenis tersebut.
Aktivis Pantura, Ibrohim, menyampaikan kekecewaannya atas maraknya pelanggaran yang terjadi. Ia menilai surat edaran yang seharusnya menjadi acuan penertiban justru tidak efektif di lapangan.
“Ini sangat disayangkan. Surat edaran Bupati Tangerang seolah tidak memiliki kekuatan. Faktanya, truk-truk sumbu tiga masih bebas melintas, bahkan di malam hari,” ujar Ibrohim.
Menurutnya, operasional truk tambang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak infrastruktur. Jalan Raya Pakuhaji dikenal sebagai jalur padat aktivitas warga, termasuk kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Ibrohim mempertanyakan lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan maupun aparat penegak hukum. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal tersebut. Jalan Raya Pakuhaji-Kramat melintasi Desa Pakualam dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.
“Kalau aturan sudah jelas tapi dilanggar terus-menerus, ini bukan lagi soal ketidaktahuan. Ini patut diduga ada pembiaran, atau bahkan kepentingan tertentu yang bermain,” tegasnya.



