Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Al Muktabar Lantik Pj Sekda Banten, Pengamat: Bisa Muncul Kekacauan Pemerintahan

Menyoroti Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tranggono

Banten  

Herman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). (Foto: Ist)
Advertisement

BANTEN – Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyisakan persoalan.

Pasalnya, belum ada regulasi yang kuat petunjuk teknis dan kewenangan Pj Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.

“Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu. Sejak dari awal kami mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut,” tegasnya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga:  Laporan Akhir Tahun 2024 SMSI Banten: Meningkatkan Kualitas Media Siber dan Kebebasan Pers

Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.

Menurutnya, Surat Keputusan tersebut seharusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Sebab Al Muktabar bukanlah gubernur definitif melainkan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang habis masa bhaktinya.

Baca juga:  Luar Biasa, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel 2 Alat Berat Proyek Pengurukan, Tapi Hanya 2 Jam

Karena itu, lanjut Herman, regulasi petunjuk teknis soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” ujarnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement