Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Amankan 22 Motor Hasil Curian, Polres Tangsel Langsung Serahkan 3 Motor ke Pemiliknya

Bagi pemilik kendaraan yang menemukan kendaraanya ada di Polres Tangsel, silakan mengambilnya secara gratis dengan menunjukkan bukti berupa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Kriminal  

Editor: Glend Karisoh

Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial SN (38) penadah sepeda motor hasil kejahatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 22 unit sepeda motor.

“Kronologis Penangkapan bermula tim opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kampung Bojong, Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Indomaret,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Riskyadi Saputro saat menggelar konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, Jumat 15 September 2023.

“Dari pengakuan tersangka telah melakukan penadahan sebanyak 22 unit kendaraan bermotor berbagai jenis motor matic. Kemudian barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Ipda Yusran Kanit Ranmor Sat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memparkir kendaraan.

Dia juga menyampaikan bagi pemilik kendaraan yang menemukan kendaraanya ada di Polres Tangsel, silakan mengambilnya secara gratis dengan menunjukkan bukti berupa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca juga:  Walikota Tangerang Klaim Sudah Kirim BLT Rp. 600 ribu ke Masyarakat

“Kami dari Sat Reskrim komitmen memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel dari kejahatan jalanan khususnya curanmor. Kami mengimbau pemilik kendaraan hati-hati parkir dan tambahkan kunci pengaman,” jelas Yusran.

“Saat ini ada 22 unit sepeda motor yang kami datakan. Silakan mengambil ke Sat Re)skrim dan tanpa dipungut biaya,” tambah dia.

Yusran menjelaskan tersangka SN menjual kendaraan hasil tadahan dengan harga bervariasi. Satu unit motor, SN mengambil keuntungan dikisaran Rp 300 ribu hingga 500 ribu. Dia mengungkapkan bahwa polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang disebut pemetik tersebut.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan tindak pidana penadahan sebagai mata pencaharian subs penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

Polres Tangerang Selatan menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya.

Berikut 22 unit sepeda motor yang diamankan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan terdiri dari:

1. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat. Warna Merah Hitam, Nopol tidak terpasang, No Ka: MH1JM8113MK413436, No Ka Sin: JM81E415386.

2. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam dof, Nopol terpasang: A 3375 MJ, No Ka : MH1JM9116MK637418, No Sin: JM91E1637078.

Baca juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

3. Satu unit sepeda motor merek Honda, warna putih, Nopol tidak terpasang, Nopol asli: A 2199 VAA, No Ka: MH1JFZ133KK363233.

4. Satu unit sepeda motor merek Honda, warna hitam, Nopol tidak terpasang, Nopol asli: A 4295 EJ, No Ka: MH1JM2126KK513775.

5. Satu unit sepeda motor merek Honda, warna merah, Nopol tidak terpasang, Nopol asli: B 3483 UIW, No Ka: MH3SE881DFJ351690.

6. Satu unit sepeda motor merek Honda, warna hitam putih, Nopol tidak terpasang, Nopol asli: B 3505 CDK, No.ka : MH1JFS111GK324234.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement