INFOTANGERANG.CO.ID – Seorang wanita berinisial HZ di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap suaminya, H. Aksi nekat yang dipicu oleh kecemburuan buta ini menyebabkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa insiden bermula saat HZ melihat isi pesan singkat (chat) di ponsel korban, memicu kecemburuan pada pelaku. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di Kelurahan Sukabumi Utara.
“Pelaku cemburu buta dan aniaya berat suaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter,” ujar AKP Ganda kepada wartawan usai rekonstruksi kasus di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Polisi mengungkap, HZ melancarkan aksinya saat korban H sedang tertidur pulas. Setelah terluka parah, korban H secara ironis membonceng istrinya, HZ, menuju fasilitas kesehatan terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pihak kepolisian baru menerima laporan tiga hari setelah kejadian, ketika korban sudah dirawat di RSCM. “Kami lakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” tambah AKP Ganda.



