Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bareskrim Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas di Bali, Transaksi Mencapai Rp669 Miliar

Hukum & Kriminal  

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025).
Advertisement

Pakaian bekas tersebut kemudian dikirim melalui ekspedisi laut melewati Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi. Barang haram ini kemudian dijual ke pedagang di Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.

Pencucian Uang dan Penyitaan Aset

Sejak 2021, total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp669 miliar. Keuntungan besar dari kegiatan terlarang ini digunakan untuk membeli aset dan mengembangkan bisnis transportasi, yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Polisi Tangkap Lima Orang Komplotan Penjual Emas Palsu di Tangsel

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita:

  • 689 bal pakaian impor ilegal.
  • Tujuh unit bus milik tersangka ZT.
  • Uang senilai Rp2,5 miliar dalam rekening bank ZT.
  • Satu unit mobil Pajero dan satu unit Toyota Raize.
  • Sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang berhasil disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Selain kerugian ekonomi, Bareskrim Polri juga menemukan potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan dari peredaran pakaian bekas tersebut.

Baca juga:  4 Pelaku Pengeroyokan Seorang Polisi Berhasil Diamankan, Satu DPO

“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” ungkap Brigjen Ade, yang menegaskan bahaya peredaran barang-barang tersebut bagi kesehatan masyarakat.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menuntaskan kasus impor ilegal dan TPPU yang melibatkan jaringan lintas negara ini.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement