Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bareskrim Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas di Bali, Transaksi Mencapai Rp669 Miliar

Hukum & Kriminal  

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025).
Advertisement

 

INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas (thrifting) di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali, dengan nilai total transaksi fantastis mencapai Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025), mengatakan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan melibatkan jaringan internasional dari Korea Selatan.

Baca juga:  Polri Gelar 58 Adegan Rekonstruksi di 4 TKP Penyerangan Laskar FPI

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu ZT dan SB.

Brigjen Ade Safri menjelaskan, para tersangka memesan pakaian bekas pakai dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, berinisial KDS dan KIM.

Baca juga:  Komisi III DPR Tetapkan 4 RUU Prioritas 2026, Termasuk Perampasan Aset

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi,” kata Brigjen Ade.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement