Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
76 hari
Menuju Pemilu 2024

Advertisement


Tunggu Anggaran, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Pastikan Bongkar Lapak di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan pelaksanaan penertiban lapak atau tempat usaha yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Perumahan Puri Naga Indah tinggal menunggu waktu. Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, terjadinya penundaan penertiban bukan tanpa sebap. Dia mengatakan pelaksanaan pembongkaran tersebut memerlukan anggaran.

Headline  

Editor: Ardiansyah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. (Foto: infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menegaskan, pelaksanaan penertiban lapak atau tempat usaha yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Perumahan Puri Naga Indah tinggal menunggu waktu.

“Itu kan sudah diberikan surat peringatan ketiga jadi tinggal menunggu pelaksanaan saja. Tapi nanti kita akan berikan surat pemberitahuan terlebih dahulu agar mereka bongkar secara mandiri,” kata Agus kepada infotangerang.co.id di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, terjadinya penundaan penertiban bukan tanpa sebap. Agus mengatakan pelaksanaan pembongkaran tersebut memerlukan biaya.

Baca juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Toko Kosmetik Jual Obat Ilegal

“Penundaan itu terjadi sebelum saya menjabat menjadi Kasat disini. Dan saya baru tahu tentang penertiban pasar di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga belum lama ini. Saya bertanya kepada Kasat sebelumnya Fachrul Rozi. Kata dia penertiban waktu itu tertunda karena anggaran,” ucap dia.

“Saat ini saya akan ajukan BTT (Belanja Tak Terduga) untuk anggaran tersebut. Ada anggaran kita tertibkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunda rencana penertiban lapak yang berdiri di fasilitas umum Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga.

Baca juga:  Seminar Journey to 5G Smart City, Percepat Implementasi 5G untuk Tingkatkan PDB Nasional

Padahal, penegak Perda ini telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada 9 Juni 2023. Surat yang ditandatangani Kasatpol PP sebelumnya, Fachrul Rozi, dalam surat itu tertulis bahwa Satpol PP hanya memberikan tenggang waktu satu hari semenjak SP 3 disampaikan. Pemilik tempat usaha diminta untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement

Advertisement