Sementara itu, Kanit Samsat Cikokol AKP Miken Fendriyati baru mengetahui ikhwal adanya pelayanan tidak menyenangkan tersebut. Ia pun membenarkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu petugas cek fisik R itu tidak dibenarkan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.
“Ibaratnya pengunjung itu tamu, segala kebutuhannya harus dilayani oleh tuan rumah. Masa tamu buka pintu sendiri,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas yang berada di bawahnya. Ia telah meminta agar oknum petugas R tersebut melayangkan permohonan maaf secara tertulis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas nama instansi kami mohon maaf. Kita juga rutin juga sering mengevaluasi kinerja petugas selama satu minggu sekali,” tutupnya. (Dhi/Red)
Source: suarabantennews.com



