SERANG – Iman Fuadi selaku debitur yang didampingi Cecep Syaifudin sebagai Pendamping Hukum (PH) resmi melaporkan PT Arthaasia Finance ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten. Laporan dugaan perampasan kendaraan tersebut teregister dengan nomor LP/55/II/RES.1.24./2021/SPKT III/BANTEN.
Cecep Syaifudin mengatakan pihaknya melaporkan PT Arthaasia Finance berdasarkan dugaan perampasan kendaraan milik Iman Fuadi (Klien) yang terjadi pada Kamis (4/2/2021).
“Ya, kami telah melaporkan PT Arthaasia Finance atas dugaan perampasan kendaraan milik klien kami,” kata Cecep, usai membuat laporan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Menurut Cecep, PT Arthaasia Finance yang menarik kendaraan debitur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, mekanisme penarikan kendaraan berdasarkan undang-undang Fidusia dan aturan lainnya, serta Perkap nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan Fidusia tidak dilaksanakan oleh PT Arthaasia Finance. Itu dasar kita melaporkan mereka ke Polda Banten,” terang Cecep.
Cecep menambahkan, dalam hal ini, kliennya tidak pernah menyerahkan kendaraan yang ia miliki sejak tahun 2016 kepada pihak yang mengaku debt collector utusan PT Arthaasia Finance.
“Sejauh ini dari tahun 2016 hingga saat ini, klien saya tidak pernah menyerahkan kendaraannya kepada siapapun, apalagi kepada debt collector utusan PT Arthaasia Finance,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, didampingi LKBH PWI, Iman Fuadi selaku debitur PT Arthaasia Finance mengaku menjadi korban perampasan kendaraan truk Isuzu Elf miliknya yang terjadi di Jalan raya Serang-Cilegon pada Kamis (4/2/2021).
Iman Fuadi yang juga aktif sebagai wakil bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang itu meminta pendampingan hukum kepada Cecep Syaifudin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten. Iman Fuadi menjelaskan, kendaraan truk Isuzu dengan nomor polisi B 9644 FDD diduga dirampas oleh orang yang mengaku sebagai debt collector utusan dari PT Arthaasia Finance. Saat itu kendaraan sedang dikemudikan oleh Ahmad Yani selaku sopir. (Dhi/Red)