SERANG – Iman Fuadi selaku debitur yang didampingi Cecep Syaifudin sebagai Pendamping Hukum (PH) resmi melaporkan PT Arthaasia Finance ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten. Laporan dugaan perampasan kendaraan tersebut teregister dengan nomor LP/55/II/RES.1.24./2021/SPKT III/BANTEN.
Cecep Syaifudin mengatakan pihaknya melaporkan PT Arthaasia Finance berdasarkan dugaan perampasan kendaraan milik Iman Fuadi (Klien) yang terjadi pada Kamis (4/2/2021).
“Ya, kami telah melaporkan PT Arthaasia Finance atas dugaan perampasan kendaraan milik klien kami,” kata Cecep, usai membuat laporan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Menurut Cecep, PT Arthaasia Finance yang menarik kendaraan debitur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, mekanisme penarikan kendaraan berdasarkan undang-undang Fidusia dan aturan lainnya, serta Perkap nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan Fidusia tidak dilaksanakan oleh PT Arthaasia Finance. Itu dasar kita melaporkan mereka ke Polda Banten,” terang Cecep.



