Cecep menambahkan, dalam hal ini, kliennya tidak pernah menyerahkan kendaraan yang ia miliki sejak tahun 2016 kepada pihak yang mengaku debt collector utusan PT Arthaasia Finance.
“Sejauh ini dari tahun 2016 hingga saat ini, klien saya tidak pernah menyerahkan kendaraannya kepada siapapun, apalagi kepada debt collector utusan PT Arthaasia Finance,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, didampingi LKBH PWI, Iman Fuadi selaku debitur PT Arthaasia Finance mengaku menjadi korban perampasan kendaraan truk Isuzu Elf miliknya yang terjadi di Jalan raya Serang-Cilegon pada Kamis (4/2/2021).
Iman Fuadi yang juga aktif sebagai wakil bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang itu meminta pendampingan hukum kepada Cecep Syaifudin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten. Iman Fuadi menjelaskan, kendaraan truk Isuzu dengan nomor polisi B 9644 FDD diduga dirampas oleh orang yang mengaku sebagai debt collector utusan dari PT Arthaasia Finance. Saat itu kendaraan sedang dikemudikan oleh Ahmad Yani selaku sopir. (Dhi/Red)



