KABUPATEN TANGERANG – Tim verifikasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 Desa Renged Kecamatan Kresek telah melakukan verifikasi (pendataan), dan telah mengantongi nama calon penerima manfaat.
Wawan Kepala Desa Renged menuturkan, dari hasil verifikasi tersebut, Pemerintahan Desa Renged telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan KPM BLT Dana Desa.
“Dari hasil verifikasi tim yang telah dibentuk dan terdata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Renged Kecamatan Kresek sebanyak 127 KPM,” kata Wawan, Jumat (11/3/2022).
Rapat Musdesus yang berlangsung di Aula Gedung Balai Desa Renged dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, LPM, Pendamping Desa, Tim Verifikasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Tokoh Masyarakat setempat.
“Aspirasi yang diserap oleh Kepala lingkungan (RT, RW, Jaro) terkait warganya yang layak diusulkan untuk menerima BLT-DD tahun 2022, itulah yang dilakukan pembahasan,” terangnya.
“Saya berharap dengan Musdesus ini agar dana desa yang kita terima dapat kita serap dan salurkan kepada masyarakat yang diprogramkan sesuai dengan regulasi baru, yaitu Perpres 104 tahun 2021 serta aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190-PMK 07 tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Dana Desa meliputi Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Sanksinya,” jelas Wawan.
Dirinya berharap semua yang diprogramkan dapat dilaksanakan di tahun 2022 ini.
“Semoga dapat dilaksanakan pagu dana yang diberikan untuk Desa Renged Kecamatan Kresek, tepat waktu dan berjalan sesuai dengan program yang ada di APBDes,” imbuhnya.
Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, selanjutnya hasil verifikasi tim dikaji dan dirangkum secara bersama untuk mendapatkan hasil penerima manfaat.
“Hasil verifikasi, jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan sebanyak 127 orang yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022, Desa Renged, dengan rincian dan kreteria yang telah ditentukan bersama,” ungkap Wawan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek yang merangkap sebagai PLT Sekcam Kresek, Cecep Sumantri mengimbau kepada Pemerintah Desa Renged agar tepat waktu menyampaikan laporan terkait kegiatan desa.
“Saya mengimbau secara umum kepada Pemerintah Desa Renged agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan serta dokumen lain terkait kegiatan Desa, dan secara pribadi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Renged atas penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini,” ujarnya.
Rahmatullah selaku pendamping desa menjelaskan, ada aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 ini.
“Peraturan penerima manfaat ada di PMK Nomor 190/PMK 07/2021 Pasal 33 tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. Dan beberapa aturan-aturan lainnya,” kata Rahmatullah.
“Yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD.
“Acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Rengel pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya,” pungkasnya.
(Jar/Fan)


