KABUPATEN TANGERANG – Penawaran menarik tentu selalu dilontarkan oleh para marketing perumahan agar unit rumah yang ditawarkan dapat terjual. Namun, calon pembeli harus teliti dan cermat dalam mengambil sebuah keputusan.
Berniat ingin memiliki rumah idaman, Ristina malah mendapat “harapan palsu” dari Heru Purwanto selaku pihak dari Sindang Permai Residence. Pasalnya, uang muka atau DP yang disetor Ristina tidak kunjung dikembalikan.
Triono kuasa hukum Ristina menceritakan, saat itu pada tahun 2021 kliennya mengajukan kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan Sindang Permai Residence yang berlokasi di Jalan Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Ristina yang sepakat dengan tawaran pihak Sindang Permai dengan uang muka sebesar Rp 49.750.000 all in sesuai brosur yang ditawarkan dengan cara diangsur. Untuk angsuran perbulan dikenakan di kisaran kurang lebih tiga juta rupiah,” tutur Triono kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Namun setelah uang muka dilunasi, lanjut kuasa hukum Ristina, kliennya kecewa dengan fasilitas yang diberikan pihak Sindang Permai Residence, bahkan Ristina malah harus keluar uang puluhan juta rupiah dan angsuran yang disepakati turut berubah.
“Unit yang akan dihuninya belum dialiri listrik dan air. Ironisnya lagi Ristina harus mengeluarkan uang kembali sebesar tiga puluh juta rupiah. Dan angsuran yang dijanjikan kurang lebih tiga juta rupiah ternyata menjadi empat juta rupiah,” jelasnya.
“Karena tidak sesuai kesepakatan di awal, Ristina menggagalkan rencananya untuk KPR dan meminta uang yang sudah disetornya untuk dikembalikan. Namun hingga kini pihak Sindang Permai Residence tak kunjung mengembalikan,” lanjut Triono.



