Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Sindang Permai Residence. Triono menegaskan akan membawa permasalahan tersebut ke kepolisian.
“Kita sudah layangkan somasi dua kali, dan pihak Sindang Permai Residence melalui Heru Purwanto datang ke kantor kami pada hari Selasa 22 November 2022, dan dia berjanji dalam waktu seminggu mau dikembalikan. Namun sampai saat ini itikad baik itu tidak ada,” ujar Triono.
“Rencananya kami akan buat laporan ke Polresta Tangerang,” pungkasnya.
Sementara itu, Heru Purwanto selaku pihak Sindang Permai Residence mengatakan, uang DP yang diberikan Ristina akan dikembalikan.
“Masalah pemulangan DP tetap akan dipulangkan, tetapi ada aturan yang saya harus selesaikan,” ucap Heru saat dikonfirmasi.
(Rdk)



