KABUPATEN TANGERANG – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menggelapkan puluhan sertifikat warga Desa Rawa boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Munculnya dugaan penggelapan sertifikat itu didapat melalui warga Desa Rawa boni yang mengadu ke Kantor Komunitas Pemberantas Korupsi dan Pungli (KPKP) Pasundan.
Hal tersebut dibenarkan Ipan Sopian warga kampung kayu putih RT 8 RW 2, ia mengatakan program PTSL yang diajukannya dari tahun 2018 namanya sudah tertera di daftar penyelesaian pekerjaan, berdasarkan nomor urut 772 dengan bidang tanah seluas 597 meter persegi, dan nomor urut 794 seluas 128 meter persegi.
“Proses sertifikat sudah dua tahun, saya belum menerima sertifikat tersebut, dan tidak pernah tanda tangan dalam surat penyelesaian pekerjaan PTSL tahun 2018. Ini berarti tanda tangan dipalsukan oleh oknum demi kepentingan pribadi, ini sudah menyalahi aturan,” tutur Ipan Sopian.
Rudi Garet membenarkan bahwa ada laporan masuk dari warga Desa Rawa Boni pada Rabu 30 September 2020 terkait masalah sertifikat PTSL, dan Sekretaris KPKP Pasundan DPD Kabupaten Tangerang tersebut telah mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan tentang proses sertifikat tanah Desa Rawa boni.