Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Diduga Ada Oknum Gelapkan Sertifikat Tanah di Tangerang

Kabupaten Tangerang  

Sertifikat program PTSL. (Foto: Ilustrasi/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menggelapkan puluhan sertifikat warga Desa Rawa boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Munculnya dugaan penggelapan sertifikat itu didapat melalui warga Desa Rawa boni yang mengadu ke Kantor Komunitas Pemberantas Korupsi dan Pungli (KPKP) Pasundan.

Hal tersebut dibenarkan Ipan Sopian warga kampung kayu putih RT 8 RW 2, ia mengatakan program PTSL yang diajukannya dari tahun 2018 namanya sudah tertera di daftar penyelesaian pekerjaan, berdasarkan nomor urut 772 dengan bidang tanah seluas 597 meter persegi, dan nomor urut 794 seluas 128 meter persegi.

“Proses sertifikat sudah dua tahun, saya belum menerima sertifikat tersebut, dan tidak pernah tanda tangan dalam surat penyelesaian pekerjaan PTSL tahun 2018. Ini berarti tanda tangan dipalsukan oleh oknum demi kepentingan pribadi, ini sudah menyalahi aturan,” tutur Ipan Sopian.

Baca juga:  TPI Cituis Sepi Pembeli, Warga: Ikannya Makan Daging Korban Jatuhnya Pesawat

Rudi Garet membenarkan bahwa ada laporan masuk dari warga Desa Rawa Boni pada Rabu 30 September 2020 terkait masalah sertifikat PTSL, dan Sekretaris KPKP Pasundan DPD Kabupaten Tangerang tersebut telah mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan tentang proses sertifikat tanah Desa Rawa boni.

“Kedatangan kami diterima oleh staf Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP). Beliau mengatakan akan dibuat surat berita acaranya,” kata Rudi, melansir wartakan.id Sabtu (03/10/2020).

“Apabila sertifikat warga dari program PTSL itu telah diterbitkan oleh pihak ATR/BPN Tangerang, mengapa puluhan masyarakat selama dua tahun belum menerima sertifikat hak miliknya. Kami pun selaku sosial kontrol akan menindaklanjuti persoalan masyarakat ini ke ranah hukum, mungkin saja diduga ada oknum yang bermain atau memalsukan tanda tangan warga,” ujar Rudi menjelaskan.

Baca juga:  Wabup Mad Romli Buka Focus Group Discussion Percepatan Penurunan Stunting

Menanggapi masalah tersebut, Agus mengatakan dari pihaknya sudah sesuai dengan prosedur, namun untuk lebih meyakinkan lagi akan dibuatkan berita acara kembali. Pihaknya juga tidak akan diam begitu saja.

“Saya tetap akan koordinasi dengan yang lain juga, tidak bisa memutuskan sepihak. Saya juga mau bongkar siapa sih dalangnya. Kasihan warga yang berhak, kok tiba-tiba ada di tangan orang lain saat ini, sementara kita sudah sesuai prosedur. Kita nanti duduk barenglah dengan Aris juga ya, karena Aris juga ikut membagikan disana,” jelas Agus, selaku Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kabupaten Tangerang. (Dhi/Red)

Source: wartakan.id

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement