“Kedatangan kami diterima oleh staf Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP). Beliau mengatakan akan dibuat surat berita acaranya,” kata Rudi, melansir wartakan.id Sabtu (03/10/2020).

“Apabila sertifikat warga dari program PTSL itu telah diterbitkan oleh pihak ATR/BPN Tangerang, mengapa puluhan masyarakat selama dua tahun belum menerima sertifikat hak miliknya. Kami pun selaku sosial kontrol akan menindaklanjuti persoalan masyarakat ini ke ranah hukum, mungkin saja diduga ada oknum yang bermain atau memalsukan tanda tangan warga,” ujar Rudi menjelaskan.

Menanggapi masalah tersebut, Agus mengatakan dari pihaknya sudah sesuai dengan prosedur, namun untuk lebih meyakinkan lagi akan dibuatkan berita acara kembali. Pihaknya juga tidak akan diam begitu saja.

“Saya tetap akan koordinasi dengan yang lain juga, tidak bisa memutuskan sepihak. Saya juga mau bongkar siapa sih dalangnya. Kasihan warga yang berhak, kok tiba-tiba ada di tangan orang lain saat ini, sementara kita sudah sesuai prosedur. Kita nanti duduk barenglah dengan Aris juga ya, karena Aris juga ikut membagikan disana,” jelas Agus, selaku Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kabupaten Tangerang. (Dhi/Red)

Source: wartakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *