Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Direktur PT Bina Sarana Mekar Divonis Bersalah, Halangi Alat Berat dari PT Satu Stop Sukses

Pada 27 September 2004, PT Satu Stop Sukses mendapat rekomendasi dari Dirjen Perkebunan untuk membangun jaringan jalan di kavling tipe A dan tipe B berikut saluran air dan penerangan jalan di Blok 3 Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang sesuai site plan.

Headline  

Editor: Ardiansyah

Dok. PT Satu Stop Sukses.
Advertisement

KOTA TANGERANG Mengingat kembali kasus tanah di Karawaci, Kota Tangerang pada 2004 silam yang sampai dengan saat ini masih dikuasai PT Bina Sarana Mekar meskipun direktur dari perusahaan tersebut pernah divonis bersalah oleh hakim PN Tangerang pada 27 Agustus 2007.

Berikut Kronologis Hakim PN Tangerang Vonis Bersalah Direktur PT Bina Sarana Mekar

Pada 27 September 2004, PT Satu Stop Sukses mendapat rekomendasi dari Dirjen Perkebunan untuk membangun jaringan jalan di kavling tipe A dan tipe B berikut saluran air dan penerangan jalan di Blok 3 Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang sesuai site plan.

Berbekal rekomendasi tersebut, pada tahun 2006 PT Satu Stop Sukses menunjuk kontraktor dari PT Cipta Sarana Sentosa untuk memulai pembangunan tersebut diatas.

Untuk melakukan proses pengerjaan proyek, saat itu Suryadi selaku kontraktor PT Cipta Sarana Sentosa membawa sejumlah alat berat ke jalan kavling perkebunan raya. Begitu sampai di jalan kavling raya di sebelah kiri masjid, tepatnya di ujung kabel tegangan tinggi PLN, trailer yang membawa alat berat dilarang masuk oleh PT Bina Sarana Mekar.

Baca juga:  Sudah 12 Tahun Perintah Bupati Tangerang Tidak Ada Kejelasan, Kasus Lahan Bencongan Kelapa Dua Terkesan Ditarik Ulur

PT Bina Sarana Mekar Mengklaim Lahan yang Akan Dibangun PT Satu Stop Sukses

PT Bina Sarana Mekar mengklaim jalan kavling perkebunan raya di bawah kabel bertegangan tinggi dengan lebar 12 meter dan panjang 50 meter sudah dibeli dari Ditjen Perkebunan.

Pihak PT Satu Stop Sukses Lapor Polisi

Atas kejadian tersebut, pihak PT Satu Stop Sukses melaporkan Direktur PT Bina Sarana Mekar, Hendry Widjadja ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor: 433/K/VI/2006/Res.Tangerang tanggal 23 Juni 2006. Pada 2007, laporan polisi tersebut naik ke persidangan.

Baca juga:  Breaking News: Angin Segar BPN Kota Tangerang, Surat PT Satu Stop Sukses Dijawab Besok Secara Tertulis

Dalam persidangan, Ditjen Perkebunan mengungkapkan bahwa tanah 12×50 meter tersebut tidak termasuk tanah yang dijual kepada PT Bina Sarana Mekar. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan yang terungkap di persidangan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 244/Pid.B/2007/PN.Tng tanggal 27 Agustus 2007 memutuskan terdakwa Hendry Widjadja selaku Direktut PT Bina Sarana Mekar bersalah dan divonis 5 bulan penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan, Hendry Widjadja ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hakim memutuskan Hendry Widjadja tetap bersalah, hanya saja vonis 5 bulan penjara tersebut menjadi hukuman percobaan.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Direktur PT Bina Sarana Mekar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tahun 2009, MA menetapkan keputusan yang sama dengan PN Tangerang.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement